Cirebon, 19 Juni 2025 — Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUA) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon hari ketiga di Hotel Grand Tryas Cirebon diisi dengan pembahasan intens dari Komisi E yang fokus menyusun dan menyempurnakan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan magang mahasiswa. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari integrasi program akademik dan pengalaman praktis di lapangan, sejalan dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang terus dikembangkan oleh FUA.
Alwi Bani Rakhman, S.Th.I, M.H.I menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pedoman kegiatan luar kampus yang disusun, yaitu PPL dan magang. Keduanya terbagi atas kegiatan yang bersifat wajib—terintegrasi dengan kurikulum di semester tujuh—dan kegiatan pilihan yang hasilnya bisa dikonversi menjadi pengganti PPL formal. Ia juga menyebutkan bahwa model PPL yang dikembangkan mencakup pendekatan partisipatif dan kolaboratif, serta model magang kerja profesional. Mahasiswa diberikan kebebasan dalam memilih lokasi PPL, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan fakultas, dengan pelaporan kegiatan dilakukan melalui aplikasi FUA Care.
Pembahasan dilanjutkan oleh H. Rijal Mahdi, M.A yang menekankan pentingnya memaksimalkan kemitraan dengan berbagai lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, meskipun UIN Siber telah memiliki sejumlah MoU, banyak di antaranya yang belum memiliki rencana implementasi yang jelas. Ia menyoroti bahwa jurusan dan program studi memerlukan kejelasan bentuk kerja sama agar dapat mengarahkan mahasiswa ke lokasi magang yang sesuai. Selain itu, hasil dari kegiatan PPL dan magang belum banyak diekspos, padahal luaran tersebut berpotensi memperkuat portofolio akademik dan kelembagaan.
Sekretaris LPM, H. Toheri, M.Pd, menambahkan bahwa ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) harus menjadi acuan dalam pelaksanaan PPL dan magang. Dengan demikian, pihak mitra di lokasi magang mengetahui secara rinci peran dan aktivitas yang bisa dijalankan oleh mahasiswa. Ia menegaskan bahwa proses penilaian sebaiknya dilakukan oleh pihak mitra, sedangkan dosen pembimbing cukup menjalankan fungsi pendampingan. Formulir penilaian juga telah disediakan oleh fakultas untuk memudahkan mitra dalam mengevaluasi mahasiswa secara objektif.
Sebagai tindak lanjut, H. Muhammad Maimun, M.A., MSI mengusulkan agar hasil PPL mahasiswa diseminarkan dan dipublikasikan. Kegiatan ini dapat dilakukan secara lintas jurusan atau dengan menggandeng pihak eksternal, sehingga mahasiswa termotivasi menyampaikan hasil kerja lapangannya secara ilmiah. Bahkan, output kegiatan PPL bisa diterbitkan dalam bentuk buku yang didanai oleh fakultas. Ia juga mengusulkan peninjauan kembali penggunaan istilah “pamong” dalam PPL, dan mengusulkan penggunaan istilah mitra atau mentor yang lebih tepat dan memungkinkan pencairan honor melalui Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Lembaga (RKKL).
Dr. Ahmad Lutfi, M.Ag menutup sesi dengan usulan penting terkait Sertifikat Kompetensi Pendamping Ijazah (SKPI). Ia mempertanyakan apakah hasil magang dan PPL mahasiswa dapat dimasukkan sebagai bagian dari SKPI. Jika dimungkinkan, maka kegiatan luar kampus yang dilakukan mahasiswa tidak hanya berdampak pada pembelajaran praktis, tetapi juga tercatat secara resmi sebagai kompetensi tambahan yang diakui oleh institusi. Komisi E pun menyepakati bahwa pedoman PPL dan magang ini akan segera difinalisasi dan diselaraskan dengan arah strategis fakultas dalam mendukung pembelajaran berbasis pengalaman nyata.