Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon (0231) 489926 fua@uinssc.ac.id
Berita

Hari Ketiga Rapat Kerja Pimpinan Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Komisi F Bahas Pedoman Penulisan Tugas Akhir Cirebon, 19 Juni 2025

Hari ketiga Rapat Kerja Pimpinan Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang berlangsung di Hotel Grand Tryas Cirebon, Kamis (19/6), difokuskan pada pembahasan strategis oleh Komisi F terkait pedoman penulisan tugas akhir. Isu utama yang dibahas meliputi jenis-jenis tugas akhir, durasi penyelesaian skripsi, mekanisme bimbingan, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban dosen pembimbing. Diskusi ini menjadi penting dalam rangka penyeragaman kebijakan akademik sekaligus menjawab tantangan pembelajaran daring dan fleksibilitas waktu.

Varido Fuad, M.Pd., membuka pembahasan dengan mengusulkan tiga bentuk tugas akhir: skripsi, non-skripsi, dan pengakuan prestasi akademik. Inovasi ini diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi mahasiswa dalam menunjukkan capaian akademiknya. Sementara itu, H. Bisri, M.Phil., menekankan pentingnya ketegasan dalam pengelolaan waktu skripsi dengan menetapkan batas minimal dua bulan sejak surat keputusan (SK) pembimbing diterbitkan. Ia juga mengusulkan pemberian sanksi apabila SK belum dibuat dalam waktu dua minggu.

Dr. Moh. Yahya, M.Ag., mengingatkan agar aturan yang dibuat tidak terlalu kaku, tetapi tetap berpijak pada kualitas proses bimbingan. Menurutnya, penekanan berlebihan pada kuantitas waktu bimbingan bisa mengabaikan esensi akademik. Sebaliknya, H. Muhammad Maimun, M.A., MSI., memunculkan wacana radikal: mungkinkah skripsi diselesaikan hanya dalam waktu satu minggu? Ia mempertanyakan kembali relevansi mata kuliah skripsi atau tugas akhir, serta model fleksibel yang dapat ditawarkan.

Menanggapi fenomena mahasiswa yang mengejar ujian munaqosah dan yudisium dalam waktu sangat singkat, Erfan Gazali, MSI., menyarankan penambahan klausul perlindungan bagi dosen pembimbing. Ia mengusulkan aturan minimal jumlah pertemuan bimbingan untuk menggantikan patokan waktu tertentu. Hal ini juga diperkuat oleh Sekretaris LPM, H. Toheri, M.Pd., yang menyebut bahwa LAMDIK mensyaratkan minimal 12 kali bimbingan dan KRS wajib diisi kembali jika mahasiswa mengulang skripsi.

Di akhir sesi, Wakhid Nashruddin, Ph.D, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyoroti sistem pemilihan pembimbing yang idealnya berdasarkan kesepakatan antara mahasiswa dan dosen, dengan mempertimbangkan proporsi beban dosen. Ia juga mengusulkan agar jumlah kata dijadikan standar dalam menilai laporan tugas akhir, bukan berdasarkan jumlah halaman atau ukuran kertas. Seluruh masukan ini akan dirumuskan lebih lanjut dalam rekomendasi final Komisi F sebagai bagian dari kebijakan akademik yang akan diberlakukan di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Adab.

Leave a Reply