Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon (0231) 489926 fua@uinssc.ac.id

Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Semester Ganjil 2020-2021

SURAT EDARAN Nomor: 2469/l n.08/R/PP. 00. 9/08/2020

TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK SEMESTER GANJIL 2O2O/2O21

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggarakan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rektor lAlN Syekh Nurjati Cirebon menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sebagai berikut:
A. Kegiatan Perkuliahan

1. Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 dimulai pada;

a. Tanggal 18 Agustus 2020 (untuk Mahasiswa Lama), dan

b. Tanggal 7 September 2020 (untuk Mahasiswa Baru).
2. Model Perkuliahan Perkuliahan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dilaksanakan secara daring (on line) dengan menggunakan berbagai macam model, metode, dan strategi pembelajaran yang telah ditentukan dalam Pedoman Pembelajaran Daring lAlN Syekh Nurjati Cirebon tahun 2020. Kegiatan pembelajaran daring pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan dengan menggunakan:

a. Learning Management System (LMS) Kegiatan perkuliahan secara daring (on line) menggunakan LMS      dilakukan dengan mengakses e-leaming.syekhnurjati.ac.id. atau alternatif lainnya yang dapat digunakan secara  daring seperti: Goog/e Classroom, WhatsApp, Telegram, dan lainlain.
b. Tatap muka secara daring Perkuliahan tatap muka secara daring dapat dilakukan dalam bentuk vdeo co nference dan live chat, seperti menggunakan Zoom, Hang Out, Google Meet, Jitsi, dan WebEx dari Clsco.
c. Hyper-content Konten perkuliahan dapat juga diunduh dari internet dalam berbagai bentuk (text video, sound, ppt, pdf, dan animasi) seperti Youtube. Dosen dan mahasiswa dapat mengintegrasikan konten yang tersedia dalam bentuk /rnk ke dalam LMS atau Whatsapp Group (WAG) dengan memperhatikan etika pengutipan dan plagiarisme.
3. Dosen mengunggah RPS, mengisi daftar hadir perkuliahan, mengisi berita acara perkuliahan, dan nilai akhir di Smarfcarnpus.

B. Kegiatan Praktikum Untuk penyelenggaraan kegiatan kuliah praktikum diatur sebagai berikut.

1. Kegiatan praktikum dilaksanakan dengan menggunakan medra simulasi atau rekaman video secara daring.

2. Dosen menyampaikan petunjuk praktikum melalui vrdeo conference alau video tutorial.

3. Mahasiswa mendokumentasikan hasil praktiknya dalam bentuk foto atau video dan dikirim kepada dosen secara daring.

4. Kegiatan praktikum, jika memungkinkan dan sangat diperlukan dapat dilakukan dengan tatap muka di laboratorium dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Jadwal kegiatan praktikum dikoordinasikan kepada JurLrsan dengan memetakan jumlah peserta praktikum maksimal 50% dari kapasitas ruang laboratorium/studio.

b. Dosen dan mahasiswa melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 dengan mengukur suhu tubuh (maksimal 37.5″), menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menggunakan hand sanitizer dan/atau disinfectant.

c. Pelaksanaan praktikum harus mendapat izin dari Ketua Jurusan/ Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.

C. Monitoring Perkuliahan dan Praktikum

1. Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana memastikan pelaksanaan perkuliahan berjalan dengan baik serta mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga kualitas pembelajaran serta tercapainya capaian pembelajaran lulusan. 2. Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana memastikan mahasiswa memperoleh layanan akademik sebagaimana mestinya dan menetapkan prosedur-prosedur khusus berkaitan dengan layanan akademik di masa Pandemi Covid-19.
D. Pembimbingan Skripsi, Tesis, dan Disertasi Kegiatan pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Proses pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi dilakukan secara daring atau jarak jauh dengan menggunakan berbagai altematif media komunikasi.

2. Pembimbingan skripsi, tesis, dan disertasi dapat dilakukan secara luring (off line) dengan mematuhi protokol kesehalan serta memperoleh izin ketua jurusan/ketua prodi.

3. Jurusan/Prodi wajib mengawal dan menjaga kualitas proses pembimbingan yang dilaksanakan sesuai dengan standar mutu serta menjaga terpenuhinya protokol kesehatan.
E. Pelaksanaan Ujian Proposal, Ujian Munaqosyah, serta Ujian Akhir lainnya

1. Ujian proposal mengikuti Surat Edaran Rektor Nomor 8.0743/1n.08/PP.00.010612020 point 1.b dapat dilaksanakan secara tatap muka atau daring.

2. Peserta ujian wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Pendidikan dan persyaratan lain yang diatur secara khusus oleh Jurusan/Prodi dan Fakultas/Program Pascasarjana

3. Apabila ujian dilaksanakan secara tatap muka (off line), maka harus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan serta mendapat izin dari Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dan berkoordniasi dengan Satgas Covid-19..

F. PelaksanaanPPUMagang

1. Pelaksanaan PPL/Magang atau dengan sebutan lain diatur oleh Fakultas masing-masing

2. Dekan Fakultas menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PPl/l/agang kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau serta dievaluasi apabila terdapat perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-’19 sebagaimana mestinya.

Cirebon, 03 Agustus 2020

Rektor,

Ttd

Dr. H. Sumanta, M.Ag

SURAT-EDARAN-PEMBELAJARAN-SEMESTER-GANJILpdf