Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon (0231) 489926 fua@uinssc.ac.id
Berita

Dekan FUA sebagai Narasumber “Membangun Demokrasi Berkeadilan: Seminar Tata Kelola Pemilu Berbasis HAM di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon”

FUA UINSSC, Pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024,  Fakultas Ushuluddin dan Adab dan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri  Siber Syekh Nurjati (UIN SSC) Cirebon bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama menyelenggarakan seminar. Dalam Kerjasama ini, Komnas HAM kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong demokrasi yang lebih inklusif melalui penyelenggaraan diskusi bertajuk “Tata Kelola Pemilu Berbasis HAM”. Acara ini berlangsung kurang lebih selama 120 menit yang bertempat di Gedung Siber Lt. 4 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten dan berlangsung dengan suasana yang penuh antusiasme serta semangat dialog.

Diskusi ini diawali dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Dekan Fakultas Syariah Bapak Dr. H. Edy Setyawan, Lc. MA. yang diwakilkan oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik, Keuangan, dan Kemahasiswaan Bapak  Ahmad Rofi’i, M.A., Ph.D.,. Dengan diawali ungkapan penyampaian salam dari Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., bahwa kegiatan ini adalah merupakan suatu kebanggaan yang luar biasa. Fakultas Syariah dan Ushuludin dan Adab diminta oleh Rektor  untuk membersamai Komnas HAM dalam agenda yang sangat penting yakni bagaimana memikirkan dan mendiskusikan hal-hal terkait persoalan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada berbasis HAM.

Kampus, sebagai pusat intelektual dan pendidikan, memiliki peran strategis dalam membentuk masyarakat yang kritis, cerdas, dan berdaya. Melibatkan kampus dalam agenda-agenda publik, termasuk isu-isu besar seperti demokrasi dan HAM, bukan hanya relevan, tetapi juga esensial. Ada beberapa alasan-alasan mendasar mengapa kampus harus terlibat secara aktif di ruang-ruang publik kata beliau pungkasnya:

  1. Katalisator Pengetahuan: Kampus memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan peneliti yang mampu memberikan masukan berbasis data dan kajian ilmiah. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan publik yang berkualitas.
  2. Pusat Diskusi dan Pemikiran Kritis: Kampus menyediakan ruang untuk berdialog secara objektif dan konstruktif. Melalui diskusi akademik, perspektif yang beragam mengenai demokrasi dan HAM dapat diidentifikasi dan diperkuat.
  3. Mencetak Generasi Pemimpin: Mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Melibatkan mereka dalam agenda-agenda publik memungkinkan mereka memahami realitas sosial dan politik secara langsung, sehingga siap menjadi penggerak perubahan positif.
  4. Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat: Kampus dapat berperan sebagai mediator yang netral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

Demikian hal-hal yang di sampiakan dalam kegitan tersebut, sebelum membuka acara.

Dalam kegiatan diskusi tersebut menghadirkan tiga pemateri utama, yakni:

  1. Ibu Anis Hidayah, Koordinator Subkoordinator Pemajuan HAM di Komnas HAM, yang membahas pentingnya perlindungan hak politik masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Ibu Husnul Hotimah, Komisioner Komnas HAM periode 2014-2024, yang mengulas perspektif dan tantangan dalam mengimplementasikan tata kelola pemilu berbasis HAM di Indonesia.
  3. Bapak Dr. H. Anwar Sanusi, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab, yang memberikan pandangan akademik mengenai keterkaitan nilai-nilai keadilan dalam Islam dengan proses demokrasi yang inklusif.

Acara ini dimoderatori oleh Saiful Ansori, S.H.I., M.H., C.L.A., yang berhasil mengarahkan diskusi secara dinamis dan mendalam, sehingga menciptakan dialog yang konstruktif antara pemateri dan peserta.

Pada kesempatan pertama, dipaparkan oleh Ibu Anis Hidayah, selaku Koordinator Subkoordinator Pemajuan HAM. Ia menyampaikan paparan yang mendalam mengenai Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu. Ia menyoroti berbagai aspek krusial yang sering diabaikan dalam pelaksanaan pemilu, khususnya terkait hak-hak petugas pemilu sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan demokrasi.

  1. Pentingnya Perlindungan HAM Petugas Pemilu

Ia menjelaskan bahwa petugas pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada di garis depan dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan khusus karena menghadapi berbagai potensi risiko, seperti:

  1. Tekanan fisik dan psikologis akibat beban kerja tinggi selama tahapan pemilu.
  2. Ancaman keamanan berupa intimidasi, kekerasan verbal, dan fisik dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
  3. Ketidakpastian status kerja yang memengaruhi hak-hak tenaga kerja mereka, termasuk hak atas kesehatan, istirahat, dan kompensasi yang memadai.

 

  1. Implementasi Standar HAM dalam Proses Pemilu

Beliau menekankan bahwa perlindungan HAM bagi petugas pemilu harus mencakup langkah-langkah konkret yang selaras dengan standar internasional, di antaranya:

  1. Ketersediaan fasilitas kerja yang aman dan layak, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan keamanan.
  2. Jaminan kesejahteraan berupa upah yang sesuai dengan beban kerja, asuransi kesehatan, dan jaminan sosial lainnya.
  3. Perlindungan hukum untuk mencegah kriminalisasi atau intimidasi terhadap petugas dalam menjalankan tugasnya.

 

  1. Pembelajaran dari Kasus-Kasus Sebelumnya

Ia juga mengangkat sejumlah kasus yang menjadi pelajaran penting, seperti tragedi kelelahan massal yang menimpa ribuan petugas pemilu pada Pemilu 2019, yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Ia menyoroti bahwa insiden tersebut mencerminkan kurangnya perhatian serius terhadap aspek kesehatan dan keselamatan kerja petugas pemilu.

 

  1. Rekomendasi Kebijakan

Untuk menjawab tantangan tersebut, Ibu Anis memberikan beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi:

  1. Peningkatan kapasitas petugas pemilu melalui pelatihan yang tidak hanya berfokus pada teknis pemilu, tetapi juga aspek manajemen stres dan kesehatan kerja.
  2. Penerapan sistem kerja bergilir untuk mengurangi risiko kelelahan ekstrem.
  3. Pengawasan independen untuk memastikan petugas pemilu mendapatkan hak-hak mereka selama proses pemilu berlangsung.
  4. Kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan lembaga HAM, untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang komprehensif.

 

  1. Komitmen untuk Pemilu Berbasis HAM

Menutup paparannya, Ia menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu adalah prasyarat penting untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang sehat di Indonesia. “Mereka adalah tulang punggung demokrasi. Jika kita gagal melindungi mereka, maka kita gagal dalam membangun tata kelola pemilu yang adil dan berbasis HAM,” tuturnya.

 

Selanjutnya di sampiakn oleh Ibu Husnul Hotimah, Komisioner Komnas HAM periode 2014-2024, yang memaparkan materi bertema “Tata Kelola Pemilu Berbasis HAM: Evaluasi Pemilu & Pilkada dari Tahun ke Tahun hingga Menuju Pemilu 2024.” Ia memfokuskan pembahasannya pada tantangan-tantangan laten yang terus muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, sekaligus menguraikan langkah strategis untuk mengatasinya.

  1. Evaluasi Pemilu dan Pilkada dari Tahun ke Tahun

Ibu Husnul membuka paparannya dengan refleksi terhadap perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, menyoroti dinamika Pemilu dan Pilkada sejak era reformasi hingga kini. Beberapa poin utama evaluasi yang disampaikan adalah:

  1. Peningkatan partisipasi masyarakat: Setiap tahun, tingkat partisipasi pemilih cenderung meningkat, menunjukkan kesadaran politik masyarakat yang lebih baik.
  2. Inovasi teknologi dalam pemilu: Penggunaan teknologi, seperti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), meski bermanfaat, masih menghadapi tantangan terkait keamanan data dan akurasi.
  3. Peningkatan regulasi: Peraturan-peraturan baru telah dikeluarkan untuk mengatasi masalah-masalah teknis, tetapi implementasinya masih jauh dari sempurna.

Namun, meskipun ada kemajuan, Ia menekankan bahwa berbagai persoalan mendasar atau “masalah laten” terus menjadi tantangan dalam tata kelola pemilu berbasis HAM.

 

  1. Masalah Laten dalam Pemilu dan Pilkada

Ia mengidentifikasi sejumlah masalah laten—masalah yang terus-menerus muncul dan belum terselesaikan meski berbagai upaya telah dilakukan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Politik Uang (Money Politics)

Politik uang menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghambat pemilu yang adil dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip HAM karena mengaburkan hak masyarakat untuk memilih secara bebas.

  1. Netralitas Penyelenggara Pemilu

Masalah netralitas penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu, masih sering dipertanyakan, terutama ketika ada intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. Ketidaknetralan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.

  1. Manipulasi Data Pemilih

Kerap terjadi manipulasi atau ketidaksesuaian dalam daftar pemilih tetap (DPT), seperti data ganda atau pemilih yang tidak terdaftar. Hal ini mencederai hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

  1. Kekerasan dan Intimidasi

Pemilu dan Pilkada sering diwarnai oleh kekerasan fisik maupun verbal, baik terhadap kandidat, pendukung, maupun penyelenggara pemilu. Kekerasan ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menciptakan iklim politik yang tidak sehat.

  1. Ketimpangan Akses Media

Ia menyoroti bagaimana kandidat tertentu memiliki akses yang lebih besar terhadap media dibandingkan kandidat lainnya. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam kampanye politik dan melanggar prinsip kesetaraan.

 

  1. Strategi Mengatasi Masalah Laten Pemilu-Pilkada

Untuk menjawab tantangan tersebut, Ia menyampaikan beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Diperlukan sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, manipulasi data pemilih, dan intimidasi, sehingga menciptakan efek jera.
  2. Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu: Penyelenggara harus dilatih secara profesional dan diberi perlindungan hukum agar dapat bekerja secara independen.
  3. Pendidikan Politik bagi Masyarakat: Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka memahami pentingnya memilih secara bebas tanpa intervensi politik uang atau tekanan lainnya.
  4. Pengawasan Independen: Pelibatan masyarakat sipil dan lembaga independen sebagai pengawas pemilu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  5. Optimalisasi Teknologi: Pemanfaatan teknologi yang lebih canggih, seperti biometrik dalam pencatatan data pemilih, dapat mengurangi risiko manipulasi.

 

  1. Harapan Menuju Pemilu 2029

Dalam penutupnya, Ia menyatakan bahwa Pemilu 2029 merupakan peluang besar untuk menunjukkan komitmen bangsa dalam menyelenggarakan demokrasi yang berbasis HAM. Ia berharap semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta pemilu, hingga masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang inklusif, adil, dan transparan. “Masalah laten ini hanya dapat diatasi jika semua pihak berkomitmen penuh untuk memprioritaskan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan pemilu. Pemilu yang baik adalah cermin peradaban bangsa,” tegasnya. Paparan-paparan yang sudah di uraikan tersebut memberikan wawasan mendalam sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan demokrasi hanya dapat diatasi dengan upaya kolektif yang terstruktur dan berkesinambungan.

Selanjutnya Dr. H. Anwar Sanusi M.Ag., Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab menjelaskan tentang bagaimanaStrategi dan Rekomendasi Tata Kelola Pemilu Ramah HAM dan Berbasis Digital”. Ia menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dengan inovasi digital dalam tata kelola pemilu. Ia menyoroti bahwa pemilu ramah HAM harus memastikan bahwa hak-hak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemilih hingga penyelenggara, dilindungi dan dipenuhi secara optimal. Berikut adalah pokok-pokok penting yang disampaikan oleh beliau.

  1. Definisi dan Prinsip Pemilu Ramah HAM

Ia menjelaskan bahwa pemilu ramah HAM adalah proses pemilu yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak untuk memilih dan dipilih, hak atas informasi yang transparan, serta hak atas perlindungan dari intimidasi atau diskriminasi. Prinsip ini menuntut semua pihak untuk mengutamakan keadilan, kesetaraan, dan transparansi di setiap tahap pemilu.

 

  1. Elemen utama pemilu ramah HAM:
  1. Inklusivitas: Semua kelompok masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas, harus dilibatkan secara aktif dalam proses pemilu.
  2. Keamanan: Setiap pemilih dan penyelenggara harus merasa aman tanpa ancaman fisik, psikologis, atau digital.
  3. Keadilan Proses: Pemilu harus bebas dari manipulasi, diskriminasi, dan politik uang.

 

  1. Pentingnya Pemilu Berbasis Digital

Menurut Dr. Anwar, digitalisasi dalam pemilu adalah langkah strategis untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam hal efisiensi, transparansi, dan keamanan. Ia mencontohkan bagaimana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon telah memulai pendidikan berbasis digital untuk membangun generasi yang paham teknologi dan demokrasi.

 

  1. Manfaat digitalisasi dalam pemilu:
  1. Efisiensi Proses: Teknologi memungkinkan proses pendaftaran pemilih, penghitungan suara, dan distribusi informasi berjalan lebih cepat dan akurat.
  2. Transparansi Data: Sistem digital dapat mencegah manipulasi data pemilih dan hasil suara melalui mekanisme audit yang transparan.
  3. Akses Informasi: Teknologi digital dapat memberikan akses informasi yang setara kepada semua pemilih, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.
  4. Peningkatan Partisipasi: Digitalisasi dapat menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya sulit diakses, seperti pemilih muda atau mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

 

  1. Strategi Tata Kelola Pemilu Ramah HAM Berbasis Digital

Dr. Anwar menyampaikan beberapa strategi yang dapat diimplementasikan untuk menciptakan pemilu yang ramah HAM dan berbasis digital:

  1. Infrastruktur Digital yang Inklusif

Memastikan seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, memiliki akses internet yang memadai. Mengembangkan platform pemilu berbasis teknologi yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

  1. Edukasi Pemilih Digital

Mengadakan program pendidikan politik berbasis digital yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap proses pemilu. Mengintegrasikan kurikulum digital di lembaga pendidikan untuk mempersiapkan generasi yang lebih melek teknologi dan HAM.

  1. Sistem Keamanan Digital

Mengadopsi teknologi enkripsi untuk melindungi data pemilih dan hasil suara dari ancaman siber. Melibatkan ahli keamanan digital untuk mencegah potensi serangan, seperti peretasan atau penyebaran disinformasi.

  1. Kolaborasi Lintas Sektor

Mengajak perguruan tinggi, seperti UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, untuk berkontribusi dalam pengembangan teknologi pemilu. Menggandeng masyarakat sipil dan organisasi internasional untuk memastikan tata kelola pemilu sesuai standar HAM global.

  1. Uji Coba dan Evaluasi Berkelanjutan

Melakukan uji coba teknologi digital dalam pemilu, seperti e-voting atau e-rekapitulasi, sebelum diimplementasikan secara penuh. Mengadakan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan.

 

  1. Rekomendasi Menuju Pemilu 2029 dan Seterusnya

Dalam konteks Pemilu 2024, Dr. Anwar memberikan sejumlah rekomendasi praktis:

  1. Memperkuat regulasi yang mendukung digitalisasi pemilu: Pemerintah dan DPR harus merancang peraturan yang mengatur standar keamanan dan aksesibilitas teknologi dalam pemilu.
  2. Membangun kemitraan dengan lembaga pendidikan berbasis digital: Universitas seperti UIN Siber dapat menjadi pusat penelitian dan pengembangan teknologi pemilu.
  3. Mendorong partisipasi generasi muda: Menggunakan media sosial dan platform digital untuk meningkatkan partisipasi pemilih muda yang akrab dengan teknologi.

 

Dr. Anwar menutup paparannya dengan menekankan bahwa pemilu ramah HAM berbasis digital bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga wujud komitmen moral untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi. “Teknologi bukan hanya alat, tetapi juga jembatan menuju demokrasi yang lebih inklusif, transparan, dan adil. Dengan pemilu berbasis digital, kita dapat menciptakan sistem yang lebih ramah HAM untuk semua,” ujarnya.

 

Dalam penutupan diskusi bertajuk “Tata Kelola Pemilu Berbasis HAM”, Bapak Saurlin P. Siagian, Komisioner Komnas HAM, menyampaikan pernyataan yang menegaskan betapa pentingnya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan. Dalam closing statement-nya, beliau mengungkapkan pandangan yang mendalam mengenai masa depan pemilu, yang tidak hanya perlu bertransformasi ke ranah digital, tetapi juga harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai HAM yang universal.

  1. Pemilu Digital: Keniscayaan yang Harus Diterima

Ia menegaskan bahwa di era kemajuan teknologi ini, digitalisasi pemilu bukan lagi sekadar pilihan, tetapi keniscayaan yang harus diterima untuk menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Ia mengatakan,
“Pemilu yang dilakukan secara manual saat ini telah menghadapi banyak kendala, mulai dari akurasi data, proses penghitungan yang memakan waktu, hingga isu-isu kecepatan dan transparansi. Maka, pemilu berbasis digital adalah sebuah langkah maju yang tidak dapat dihindari, namun harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.” Pemilu digital, menurut beliau, memberikan banyak keuntungan, termasuk efisiensi waktu, pengurangan biaya operasional, serta meningkatkan akurasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Kecepatan dan kemudahan akses informasi melalui teknologi digital dapat menciptakan proses pemilu yang lebih transparan dan terbuka, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

 

  1. Menjaga Nilai-Nilai Universal Berbasis HAM

Meskipun pemilu berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak, Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Dalam konteks ini, beliau memperingatkan agar teknologi tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan hak-hak dasar pemilih dan penyelenggara. “Meskipun pemilu digital dapat meningkatkan efisiensi, kita harus tetap menjaga nilai-nilai universal berbasis HAM, yaitu hak setiap individu untuk memilih dengan bebas, tanpa intimidasi, diskriminasi, atau manipulasi,” tegasnya. Beberapa prinsip utama yang harus dijaga, menurut Bapak Saurlin, adalah:

  1. Aksesibilitas: Pemilu berbasis digital harus memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah terpencil, tetap memiliki akses yang setara dalam memilih.
  2. Keamanan dan Privasi: Pemilu digital harus menjamin keamanan data pemilih dan hasil pemilu dari ancaman siber, serta melindungi kerahasiaan suara agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Proses digital harus dapat diaudit dengan jelas oleh pihak yang independen untuk menghindari manipulasi atau penyalahgunaan sistem. Setiap tahap pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara teknologi dan kebijakan berbasis HAM untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya efisien tetapi juga adil dan berkeadilan. “Inovasi teknologi harus selalu dijalankan dengan dasar prinsip keadilan, hak atas informasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Ini adalah tugas kita bersama untuk memastikan bahwa pemilu digital tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga tetap berorientasi pada pemenuhan hak rakyat,” tambahnya.

 

  1. Masa Depan Pemilu: Integrasi Teknologi dan HAM

Sebagai penutup, Bapak Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM akan terus mendorong dan mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memastikan bahwa pemilu berbasis digital yang akan datang tidak hanya mengedepankan teknologi, tetapi juga tetap berlandaskan pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang modern, inklusif, dan ramah HAM. “Pemilu masa depan harus bisa menciptakan keseimbangan yang sempurna antara teknologi dan prinsip HAM. Itulah visi yang harus kita capai dalam rangka menjaga demokrasi yang sejati,” pungkasnya. Dengan adanya diskusi ini, Komnas HAM berharap dapat terus mendorong kesadaran publik serta para pemangku kepentingan untuk menjadikan pemilu sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.